PARLEMENTARIA, Palembang – Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Riezky Aprilia menilai bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kelautan masih perlu dibahas dari berbagai perspektif secara komprehensif. Hal itu dapat dilakukan dengan menyerap aspirasi dari para mitra terkait.
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Selain itu, banyak mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya, yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
“Oleh karena itu, besar harapan kita kedepannya jangan sampai kita merevisi undang-undang ini tapi tidak cukup aplikatif,” ungkap Kiki – sapaan akrabnya – usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus DPR RI ke Polda Sumatera Selatan, Selasa, (26/3/24).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh beberapa anggota panitia khusus DPR RI serta jajaran pejabat utama Polda Sumsel dan Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, dibahas juga berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor kelautan. Salah satu fokus utama adalah pengembangan sistem yang memungkinkan berbagai agen penegak hukum, seperti Kepolisian, Badan Keamanan Laut, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya, untuk bekerja secara sinergis dalam menangani pelanggaran di laut. •uf/rdn