9 December 2024
Politik dan Keamanan

Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu

  • Maret 21, 2024
  • 0

Anggota Komisi II DPR RI Ongki Hasibuan saat mengikuti rapat di Kantor BPN, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (20/03/2024). Foto: Dipa/nr. PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi II DPR

Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu
Anggota Komisi II DPR RI Ongki Hasibuan saat mengikuti rapat di Kantor BPN, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (20/03/2024). Foto: Dipa/nr.

PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi II DPR RI Ongki Hasibuan menegaskan bahwa upaya memberantas mafia tanah di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Ia menyebut bahwa banyak kekuatan mafia tanah yang digerakkan oleh banyak oknum internal dalam institusi.

“Tidak bisa dipungkiri, yang saya pahami sampai saat ini banyak melibatkan orang dalam. Mereka tidak mungkin bekerja sendiri. Pastinya ada oknum internal yang terlibat dan hal ini yang perlu kita basmi. Baik itu dari yang mengeluarkan izin, aparat penegak hukum dan seterusnya,” pungkasnya saat ditemui sesuai rapat di Kantor BPN, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (20/03/2024).

“Tidak bisa dipungkiri, yang saya pahami sampai saat ini banyak melibatkan orang dalam. Mereka tidak mungkin bekerja sendiri,”

Ongki juga menyinggung terkait ketidakseriusan dari Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. Ia menyayangkan karena telah merugikan banyak rakyat kecil.

“Buat saya tidak cukup dengan jargon fakta integritas, bebas korupsi dan nepotisme. Saya harap Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan dengan kesungguhan yang kuat dari seluruh stakeholder pertanahan,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut Ongki menilai bahwa masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Melihat kebutuhan akan tanah terus meningkat, ia tidak ingin hal ini dimanfaatkan untuk keberlangsungan praktik mafia tanah.

“Saya hanya berpikir jika banyak masyarakat yang tidak mendapat keadilan. Makanya, saya himbau agar segera mensertifikasi tanah mereka. Hal ini supaya  mereka memperoleh hak atas tanah dan  dijamin oleh negara. Silakan manfaatkan dengan baik program pemerintah untuk mempermudah melakukan sertifikasi tanah,“tutupnya. •dip/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *