#Industri dan Pembangunan

Mulyanto: Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Tumpang Tindih

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai keberadaan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sarat akan kepentingan Politik.

“Keberadaan satgas tersebut juga tumpang tindih. Harusnya tugas tersebut ini menjadi domain Kementerian ESDM (energy dan sumber daya mineral)  karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto beberapa waktu lalu.

Pasalnya, lanjut Mul, begitu ia biasa disapa, terkait pengelolaan tambang tidak melulu dilihat dari sudut pandang investasi. Melainkan juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PKS ini juga menilai keberadaan Satgas tersebut sarat akan kepentingan Politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Pihaknya menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan Bahlil melakukan penyalagunaan wewenang, dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Diduga, dalam menjalankan hal tersebut Bahlil minta sejumlah imbalan uang, hingga miliaran rupiah, atau berupa penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Oleh karenanya, Politisi Dapil Banten III ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi •ayu/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *