11 December 2024
Politik dan Keamanan

Pemerintah Perlu Menambah Jumlah Hakim Guna Penyelesaian Perkara di Masyarakat Jambi

  • Maret 3, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Jambi, Jumat, (1/3/2024). Foto: Shane/nr. PARLEMENTARIA, Jambi – Kondisi kekurangan hakim di

Pemerintah Perlu Menambah Jumlah Hakim Guna Penyelesaian Perkara di Masyarakat Jambi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Jambi, Jumat, (1/3/2024). Foto: Shane/nr.

PARLEMENTARIA, Jambi – Kondisi kekurangan hakim di lingkungan pengadilan negeri menjadi salah satu kendala serius dalam penyelesaian perkara di Jambi. Hal ini membuat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan prihatin dan mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

“Bagaimana kita bisa menghadirkan mahkamah yang agung, pengadilan tinggi yang agung, pengadilan negeri yang agung, yang menjelaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kalau memang modal dasarnya (hakim) nggak ada,” jelas Arteria kepada Parlementaria usai mengikuti pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Jambi, Jumat, (1/3/2024). 

“Bahkan karena kurangnya jumlah personil, seorang hakim harus menempuh waktu 4-6 jam menuju pengadilan negeri di tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi.”

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji mengungkapkan bahwa permasalahan sumber daya manusia ini adalah masalah klasik namun serius yang masih belum bisa tertangani dengan baik. Bahkan karena kurangnya jumlah personil, seorang hakim harus menempuh waktu 4-6 jam menuju pengadilan di tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, Arteria Dahlan mendesak pemerintah segera melakukan penambahan hakim dan ASN, baik melalui skema CPNS ataupun yang lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.  

“Dia (Pengadilan Tinggi Jambi) minta tolong tambahkan tenaga kami, baik itu dari sisi hakim, ASN, maupun honorer untuk melakukan pelayanan di bidang kekuasaan kehakiman,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. 

Diketahui, Pengadilan Tinggi berada di level provinsi yang membawahi Pengadilan Negeri di beberapa kabupaten/kota. Pengadilan Negeri tersebut, berkaitan dengan persoalan pidana maupun perdata yang kerap sehari-hari dialami masyarakat untuk mencari keadilan. •syn/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *