PARLEMENTARIA, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menyambut positif ketersediaan 128 Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah diresmikan pada Oktober tahun lalu. Ia menilai hal ini bisa menjadi upaya kejaksaan untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat dilini yang paling bawah, yang dapat diselesaikan melalui prinsip keadilan restoratif.
“Enggak ada yang salah, mereka (kejaksaan) sudah mencoba untuk menyediakan wadah sebagai wujud itikad baik kejaksaan. Perkara datanya (perkara) belum sampai 128, itu lain hal,” jelas Arteria kepada Parlementaria usai mengikuti pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III ke Jambi, Jumat (1/3/2024).
Selaras yang disampaikan Arteria, Anggota Komisi III DPR RI Heru Budi juga mengapresiasi hal tersebut. Namun, Heru mengingatkan agar pembangunan rumah RJ ini juga terus dievaluasi.
“Komisi III tentu akan mendukung itu selama itu efektif. Tapi kalau kemudian misalnya justru malah itu terjadi indikasi pemborosan anggaran, saya kira juga perlu dievaluasi. Tapi sejauh ini tadi hasil laporan dari teman-teman kejaksaan tinggi masih berjalan dengan baik,” pungkas Heru. •syn/aha