PARLEMENTARIA, Kulon Progo – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi secara tegas menyampaikan bahwa sekolah harus bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan. Salah satu pelanggaran yang terjadi, seperti kasus perundungan atau tumbuhnya bibit-bibit geng di sekolah.
“Saya tegaskan sekolah juga harus tetap ada sanksinya. Sanksi ini bisa berbentuk administratif. Karena bagaimanapun tumbuhnya bibit-bibit geng atau apapun juga itu berada di sekolah kecuali itu geng ada di luar. Ketika dia di sekolah memakai seragam sekolah, berada di lingkaran sekolah, tentu sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR RI ke Kulon Progo, Provinsi DIY, Selasa (27/02/2024).
Dede Yusuf juga menekankan bahwa perlunya koordinasi antara kepala sekolah, guru-guru, pihak kepolisian, dan pihak keamanan untuk menjaga keamanan di lingkungan sekolah. Langkah-langkah sosialisasi dan pendidikan karakter yang sadar hukum dianggapnya penting agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan.
“Kepala sekolah dan guru-guru juga harus segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk melakukan sosialisasi maupun juga pendidikan-pendidikan karakter yang sadar hukum. Karena sadar hukum ini penting sekali sehingga anak-anak kita ini kan saya selalu menganggap anak-anak ini tidak tidak berdosa. Dia melakukan itu sesuatu (perundungan) karena kelebihan energi,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
“Sadar hukum ini harus digerakkan di sekolah, caranya bagaimana? ada yang namanya ekstrakurikuler (eskul), eskul sadar hukum, eskul pramuka, dan eskul lainnya”
Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih positif, Dede Yusuf meminta agar sekolah lebih memaksimalkan peran ekstrakurikuler di sekolah. Salah satunya adalah melalui eskul-eskul yang fokus pada pemahaman hukum dan karakter, seperti eskul sadar hukum dan eskul pramuka dan sebagainya.
“Sadar hukum ini harus digerakkan di sekolah, caranya bagaimana? ada yang namanya ekstrakurikuler (eskul), eskul sadar hukum, eskul pramuka, dan eskul lainnya. Ini digiatkan sehingga anak-anak energinya itu dilepas kepada eskul-eskul yang sudah ada tatanan-tatanannya,” jelasnya.
Menurut Dede Yusuf langkah ini merupakan salah satu upaya konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan serta memberikan arah positif bagi perkembangan karakter siswa di Indonesia. •skr/rdn