PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati mengungkapkan temuan krusial terkait Juknis Pemilu di beberapa provinsi yang dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang. Dalam meneliti regulasi yang dikeluarkan oleh KPU, Haeny Relawati menyoroti perbedaan antara Juknis KPU dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 terkait persyaratan identitas kependudukan pemilih.
“KPU yang menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU atau mohon maaf tepatnya tidak sesuai kutipannya dengan perintah undang-undang dalam hal ini adalah menyangkut tentang identitas kependudukan dari pemilih di UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 sudah cukup jelas dijelaskan tetapi KPU menyampaikan bahwasanya yang harus dibawa adalah KTP elektronik,” urainya saat rapat kerja reses di Surabaya,(7/2/2024).
Regulasi Juknis KPU menyatakan bahwa hanya KTP elektronik yang menjadi syarat identitas kependudukan pemilih, sementara UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 memungkinkan penggunaan dokumen lain seperti kartu keluarga yang memiliki foto pemilih.
“Sedangkan di dalam penjelasan pasal 348 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa bukan hanya KTP tetapi identitas kependudukan lainnya,” tambahnya.
Haeny Relawati menekankan urgensi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Juknis KPU yang menyatakan hanya KTP elektronik sebagai syarat identitas kependudukan pemilih bertentangan dengan Undang-Undang. Persyaratan tersebut perlu mengakomodasi identitas kependudukan lainnya,” ujarnya.
Dalam respon terhadap temuannya, Haeny Relawati mendorong KPU untuk segera memperbaiki Juknis yang tidak sejalan dengan Undang-Undang. “Perbaikan pada Juknis KPU perlu dilakukan dengan cepat untuk menghindari potensi masalah yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian dengan Undang-Undang,” tambahnya.
Dengan penemuan ini, Haeny Relawati memastikan bahwa persiapan Pemilu 2024 tetap berada dalam koridor hukum, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan keberlangsungan proses demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. •gys/aha