Perkuat Kewenangan Bakamla Jaga Keamanan Laut Indonesia dalam Pembahasan RUU Kelautan
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Panitia Khusus DPR RI RUU Kelautan Christina Aryani saat mengikuti pertemuan untuk mendapatkan masukan RUU Kelautan di Lantamal V Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/01/2024). Foto: Singgih/nr.
PARLEMENTARIA, Surabaya – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Kelautan Christina Aryani tak menampik bahwa masih adanya berbagai aturan yang tumpang tindih soal pengelolaan kelautan. Namun, menurutnya, agar lebih efisien dan efektif, perlu ada kewenangan khusus terhadap salah satu instansi yang memang ditunjuk untuk menjalankan kewenangan itu.
“Contoh, Bakamla, jika mendapatkan kewenangan khusus terkait dengan penjagaan pantai (Coast Guard) dan ini sepertinya sangat disetujui. Intinya kan kita ingin dengan sumber daya (resources) yang terbatas ini, bagaimana di lapangan segala sesuatunya terkait dengan keamanan laut bisa berjalan baik,” ujar Christina Aryani kepada Parlementaria usai menggali masukan RUU Kelautan di Lantamal V Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/01/2024).
“Jika (penindakan) itu (di) satu tempat selesai, ya otomatis itu akan memudahkan prosesnya dan mempercepat hasilnya”
“Ini (pembahasan) masih tahapan awal. Jadi Panja (Pansus, red) masih akan membahas lebih lanjut mendengar aspirasi, mencari temuan-temuan di lapangan, agar nanti revisi undang-undang kelautan ini bisa memberikan hasil yang optimal untuk penanganan keamanan laut di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christina sampaikan bahwa jika ada Coast Guard yang berdiri sendiri itu sebetulnya embrionya adalah Bakamla, yang mana penguatan kewenangan daripada Bakamla saat ini sudah berjalan ke arah itu.
“Tadi teman-teman (Lantamal V Surabaya) juga menyampaikan tidak ada masalah jika kewenangan dari Bakamla ditambah. Karena toh selama ini mereka juga sudah melakukan itu,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
“Ketika misalnya menyetop satu kapal yang berpotensi menimbulkan permasalahan atau temuan dan lain-lain, kewenangan itu sudah dijalankan tapi belum sepenuhnya. Karena mereka harus kemudian melimpahkan lagi terkait dengan penyidikan ke instansi lain. Jika (penindakan) itu (di) satu tempat selesai, ya otomatis itu akan memudahkan prosesnya dan mempercepat hasilnya,” ucapnya. •skr/rdn
- Pansus