Anggota Komisi III DPR RI Santoso. Foto: Jaka/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut mengomentari soal adanya dugaan aliran dana kepentingan pembangunan proyek strategis nasional (PSN), yang sebagian besar malah masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus. Hanya sebesar 36,81 persen dana untuk PSN yang masuk ke rekening subkontraktor. Dia pun mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menindaklanjuti soal RUU Perampasan Aset.
“Kemudian inilah pentingnya perampasan aset, RUU tentang Perampasan Aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas, harus segera dihilangkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata untuk rakyat Indonesia dan bersih dari KKN,” papar Santoso saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia pun menegaskan bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus diberantas demi pembangunan yang merata untuk rakyat. Pembangunan yang merata dan anti-KKN memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah. Pembangunan yang merata dan anti-KKN merupakan tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing.
Tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi. Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi.
Salah satu temuan lembaga intelijen keuangan ini adalah adanya dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus selama tahun 2023. Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang telah disampaikan oleh PPATK, tentang aliran dana kepada ASN, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, juga termasuk oleh inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga. Karena gratifikasi yang dilakukan oleh ASN ini sudah jadi hal yang biasa sebenarnya. Tapi itu lah dalam prinsip kehidupan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap,” papar Santoso.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa suap atau gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek sudah bukan rahasia umum. Menurutnya, tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas. •ssb/rdn