Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Jaka/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan transaksi mencurigakan ke 100 caleg dengan nilai Rp51 triliun. Hal tersebut, menurutnya, perlu dilakukan untuk melakukan penelusuran ada tidaknya tindak pidana di dalamnya.
“Pertama, PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya,” ujar Taufik kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/1/2023).
“PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak,”
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut, PPATK perlu merampungkan penelusurannya lebih dulu sebelum menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Tujuannya, agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
“Karena tentu kita kan menduga-duga siapa misalnya, kemudian tidak jelas namanya. Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Lampung I ini menjelaskan bahwa dalam hal ini aparat penegak hukum lah yang berhak menyampaikan kepada publik perihal kejelasan kasus ini, sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih terverifikasi kejelasannya.
“Yang berhak untuk menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum ya sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori sebagai kategori yang mencurigakan, maka itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik karena kemudian bisa menimbulkan fitnah, bisa menimbulkan praduga dan prasangka yang lain,” tambahnya.
Sebelumnya, PPATK menengarai ada sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif dengan nilai total mencapai Rp 51 triliun lebih. Nilai tersebut diambil PPATK dari sampel 100 caleg yang diduga melakukan transaksi mencurigakan terbesar. Transaksi mencurigakan ini ditemukan PPATK dari laporan periode 2022-2023.
Untuk total Daftar Calon Tetap (DCT), PPATK menyebut ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima. “Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT Daftar Caleg Tetap-red, ini kita ambil 100 terbesarnya, ya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, Rabu (10/1). •we/aha