Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan IIl Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/1/2023). Foto: Farhan/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi polemik terkait pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan oleh presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 yang ada di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, hal ini baru sampai pada usul inisiatif, dan belum memasuki pembahasan antara pemerintah bersama DPR. Sehingga masih sangat mungkin terjadi perubahan.
”Kalaupun ada polemik, sebetulnya ini kan baru merupakan hak inisiatif belum dibahas antara pemerintah bersama DPR. Jadi semuanya ketika berada di pembahasan dengan pemerintah tentu ini bisa saja menjadi perbincangan yang perlu didiskusikan. Dan tentu semua perbincangan dan persoalan bisa kita musyawarahkan,” kata Guspardi pada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan IIl Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Disampaikan Politisi Fraksi PAN ini, bahwa hingga saat ini bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ, yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini.
”Seluruh fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan-pandangannya setelah terjadi penetapan bahwa ini adalah merupakan hak inisiatif dari DPR. Menyatakan sikap tentang pasal 10 (ayat 2) itu. Bahwa keinginan dari semua fraksi-fraksi menyatakan bahwa kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini di mana gubernurnya dipilih oleh rakyat,” tegasnya.
Guspardi yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi DPR RI ini juga mengungkapkan bahwa dirinya saat bersama membahas RUU DKJ ini, bahkan mengusulkan untuk bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh rakyat melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta.
”Nah mudah-mudahan dalam waktu singkat sesuai dengan amanah Undang-Undang IKN, inshaallah sesuai dengan mekanisme kita harapkan sudah ada supres dari Bapak Presiden untuk menyikapi surat yang disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini persoalan yang berkaitan tentang RUU Jakarta yang akan dijadikan daerah istimewa akan bisa kita tuntaskan,” sambungnya.
Terkait waktu pembahasan yang tidak sampai satu bulan, Guspardi optimis RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41.
”Sekarang ini kan yang jadi persoalan hanya pasal sepuluh tentang apakah gubernur itu ditunjuk oleh presiden atau dipilih oleh rakyat. Cuma itu, yang lain-lainnya setuju. Buktinya ini sudah setuju untuk dibahas oleh pemerintah sehingga sudah diparipurnakan. Saya rasa inshaallah dalam waktu yang masa sidang ini Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, tidak. Dengan alokasi yang ada ini, rasanya cukup untuk dilakukan pembahasan tentang RUU Jakarta itu menjadi daerah khusus,” pungkasnya. •we/aha