11 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Digugu dan Ditiru, Komisi X Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

  • Januari 10, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Dep/nr. Baru-baru ini beredar video oknum tenaga pendidik (guru) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tasikmalaya yang secara terang-terang mendukung salah

Digugu dan Ditiru, Komisi X Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Dep/nr.

Baru-baru ini beredar video oknum tenaga pendidik (guru) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tasikmalaya yang secara terang-terang mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN  menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

 “ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Rabu (10/1/2024).

ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri

Sebelumnya, diketahui, salah seorang oknum guru yang terkonfirmasi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri di Taman Sari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat video dukungan untuk salah satu capres-cawapres secara terang-terangan sambil bernyanyi. Terpantau viral dengan durasi 4 menit 28 detik pada Sabtu (6/1/2024) lalu, video tersebut menampilkan gerakan menyanyi dan menari sambil menyatakan dukungan. 

Turut mengacu pada ketentuan SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Fikri menekankan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye melalui deklarasi dukungan, maupun mengajak masyarakat dalam kontestasi politik termasuk: pemilihan presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“ASN harusnya netral dan tetap menjaga netralitas serta kondusifitas pemilu, sehingga pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, dan agar tidak ditiru oleh ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan sektor Pendidikan harusnya memberi contoh terbaik dalam konteks berdemokrasi di negara ini. Sebagai contoh, dengan membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.

“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya” jelas Fikri.

Pada masa kampanye yang akan berakhir kurang satu bulan lagi, dirinya mengajak seluruh elemen untuk bersama menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa.  “Janganlah dunia pendidikan dijadikan korban kampanye pemilu yang tak mengindahkan aturan dengan benar,” tandas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu. •ts/rnm

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *