#Kesejahteraan Rakyat

Ferdiansyah Dukung Penuh Revisi Undang-Undang Cagar Budaya

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Foto: Dep/nr.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Foto: Dep/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasalnya, upaya ini patut dilakukan agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia bisa relevan dengan kondisi dan tantangan terkini. 

“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” tutur Ferdiansyah dikutip oleh Parlementaria, Selasa (9/1/2024). 

“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan…….” tutur Ferdiansyah

Sebagai contoh, politisi Fraksi Partai Golkar itu menerangkan, jika UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ferdiansyah menambahkan revisi undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Kemudahan ini, ungkapnya, akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya. 

Dirinya juga menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Sebab itu, ia menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

Terakhir, ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas. “Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Barat XI itu. •ts/rnm

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *