Pelantikan Jabatan Fungsional, Pengembangan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi
- 0
- 2 min read
Suasana foto bersama usai Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul melantik Pradina Kurnia Sari Hidayah sebagai Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: Kresno/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul melantik Pradina Kurnia Sari Hidayah sebagai Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat Jenderal DPR RI. Menurut Sensi, begitu dia akrab disapa, pelantikan ini sebagai pengembangan dan pembinaan dalam Reformasi Birokrasi di ASN. Dalam kesempatan ini dia pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pradina Kurnia, serta berpesan agar terus meningkatkan kompetensi pengembangan diri dan keilmuan.
“Ini bagian dari reformasi birokrasi di pemerintahan kedepan, struktur itu diperkecil, dirampingkan, lalu dikembangkan jabatan-jabatan fungsional. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada saudari Pradina. tetapi pengalihan ke fungsional itu bukan sesuatu yang buruk dalam pengambangan karir seseorang,” papar Sensi di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2023).
“Ini bagian dari reformasi birokrasi di pemerintahan kedepan, struktur itu diperkecil, dirampingkan, lalu dikembangkan jabatan-jabatan fungsional,”
Setelah resmi dilantik selanjutnya Pradina Kurnia diambil sumpahnya menurut agama Islam dipandu oleh Kepala BKD. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Indra Iskandar. Sensi yang mewakilinya, menyadari bahwa secara psikologis pemindahan jabatan ini akan membebani atau resisten dari jabatan struktural ke fungsional. Oleh karena itu dia berkali-kali memberikan motivasi dan apresiasi kepada Pradina Kurnia. Menurut Sensi, kedepan dalam reformasi birokrasi dituntut untuk miskin struktur kaya fungsi.
“Karena ke depan pembinaan karir ASN akan difokuskan ke jabatan fungsional sebagai brand marking. Artinya seseorang itu ditempatkan dulu di jabatan fungsional, kalau itu diperlukan dipindahkan ke struktural, tapi setelah terjadi perubahan harus siap kembali ke fungsional,” jelas Sensi.
Dalam pengembangan kompetensi diri Sensi berpesan agar Kurnia Sari terus belajar dan membaca apa yang menjadi tanggung jawabnya di jabatan fungsional. Menurutnya belajar adalah sesuatu yang mengasyikan, dengan belajar akan melatih cara berpikir dan meningkatkan kapasitas. “Ketika seseorang menduduki jabatan fungsional maka hal yang harus dilakukan adalah pengembangan keilmuannya,” ujar Sensi. •ssb/aha