#Politik dan Keamanan

Legislator Minta Kanwil Kemenkumham Jateng Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR Agung Budi Santoso saat mengikuti pertemuan Kunker Komisi III DPR rapat kerja dengan Kanwil Kemenkumham Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023). Foto: Jaka/nr.
Anggota Komisi III DPR Agung Budi Santoso saat mengikuti pertemuan Kunker Komisi III DPR rapat kerja dengan Kanwil Kemenkumham Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023). Foto: Jaka/nr.

PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi III DPR Agung Budi Santoso meminta agar Kanwil Kemenkumham Jateng menjaga netralitas pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini, agar tercipta pemilu yang aman dan damai. Karenanya, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

“Ini kami minta, Bapak Kakanwil Kemenkumham harus bisa memberikan jaminan agar para narapidana bisa memberikan suaranya secara bebas, tenang dan tentunya tidak ada tekanan. Kemudian harus menyamin bahwa terselenggaranya pemilu ini tetap menggunakan asas  langsung umum bebas dan rahasia (Luber). Jadi di sini perlu dijaga betul, aparat penegak hukum harus tetap professional dan netral,” kata Agung saat mengikuti Kunker Komisi III DPR rapat kerja dengan Kanwil Kemenkumham Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023).

“Jadi di sini perlu dijaga betul, aparat penegak hukum harus tetap professional dan netral,”

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena ASN merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan. Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada Parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

“Jadi yang paling penting bahwa semua aturan dari KPU diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Jateng ini, dan yang paling penting juga harapan dari kami bahwa masalah keberpihakan. Hal ini jangan terjadi di Lapas, silahkan saja para penghuni Lapas untuk bisa memilih dengan baik. Dan semua aturan yang mengatur tentang itu terus terang saja semua adalah kewenangan dari KPU, Lapas hanya tinggal menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut,” pungkas Agung.

Dalam kesempatan terpisah, Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng memastikan netralitasnya menghadapi Pemilu 2024. Sebagai aksi nyata atas komitmen tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng telah mengucapkan ikrar sekaligus menandatangani Pakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024 sejak setahun yang lalu.

Setidaknya, Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

Sedangkan ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. •jka/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *