Masih Banyak Mafia di Institusi Penegakan Hukum dan Peradilan
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Jaka/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta merespon persoalan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kaitan dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kasus SYL). Menurutnya kasus ini menghebohkan atau menarik perhatian masyarakat di kala masyarakat menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum.
“Untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Teori Lord Acton yakni “power tends to corrupt” menjadi refleksi bersama, ketika penyalahgunaan kewenangan justru terjadi dan dilakukan oleh pemegang kewenangan atau kekuasaan,” papar Wayan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, permasalahan di sektor penegakan hukum juga tidak hanya dalam hal keterlibatan dalam penanganan kasus yang menjadi kewenangannya, namun juga hal-hal lain yang memperlihatkan masih banyaknya mafia di institusi penegakan hukum dan peradilan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan contoh, tentang keterlibatan dalam kasus narkoba, illegal mining, backing kasus sumber daya alam, dan sebagainya. Selain itu, permasalahan pada eks pimpinan KPK Lili Pintauli menjadi salah satu contoh dimana Pimpinan KPK yang seharusnya berhati-hati dalam menegakkan citra anti korupsi justru menerima gratifikasi.
“Alhasil yang bersangkutan disidang etik dan mundur. Demikian pula dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Wamenkumham dimana memerlukan kehati-hatian,” ujar Anggota Dewan dari Dapil Bali. •ssb/aha