13 December 2024
Politik dan Keamanan

Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR

  • November 21, 2023
  • 0

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Mentari/nr.

Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Mentari/nr.

PARLEMENTARIAJakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi usul inisiatif DPR RI. 

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami meminta persetujuan, untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan disambut persetujuan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Setelah penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis, Puan kembali meminta persetujuan peserta rapat terhadap Revisi UU Kejaksaan. 

“Dengan demikian kesembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat Fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah Rancangan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan diiringi persetujuan anggota yang hadir.

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif jaksa serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi pelaku, korban dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari sebuah peristiwa pidana.

Selain itu, RUU ini untuk menyesuaikan syarat-syarat pelaksanaan keadilan restoratif oleh Jaksa sesuai dengan standar-standar International yang telah dituangkan dalam ‘United Nations Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programs in Criminal Matters’. •ann/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *