BURT Nilai Sentra Medika Hospital Minahasa Utara Bisa Jadi Rujukan Jamkestama
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua BURT DPR RI Novita Wijayanti saat meninjau fasilitas Rumah Sakit Sentra Medika Hospital Minahasa Utara dalam rangka Kunjungan Kerja BURT ke Manado, Selasa, (21/11/2023). Foto: Arief/nr.
PARLEMENTARIA, Manado – Wakil ketua Badan Urusan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menilai Sentra Medika Hospital Minahasa Utara layak untuk menjadi rujukan bagi Anggota Dewan beserta keluarga. Hal itu dikarenakan rumah sakit tersebut memiliki fasilitas yang cukup baik dan satu satunya rumah aakit yang tipe B di Manado.
“Kita sangat merekomendasi memang nanti perjalanan rumah sakit ini akan mengekspansi lagi alat-alatnya, kamarnya yang sekarang kurang lebih 200 menjadi 500 kemudian di situ juga terkoneksi dengan hotel dan ini adalah rumah sakit di mana berdiri satu-satunya yang tipe B sekitaran dekat airport kemudian juga dekat dengan tempat wisata, kesimpulannya kita melihat dari situasi semuanya ini sangat rekomendasi untuk bisa kerja sama,” ungkapkan Novita usai Kunjungan Kerja BURT ke Rumah Sakit Sentra Medika Hospital Minahasa Utara, Manado, Selasa, (21/11/2023).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan keunggulan RS sentra Medika Minahasa Utara memiliki bangunan yang representatif serta peralatannya dan juga didukung oleh dokter spesialis yang menangani kanker, jantung serta ortopedi dan juga dalam penanganan hemodialisa.
“Rumah sakit ini unggulannya memang pasti, bangunannya sangat representatif dan didukung oleh dokter 80 dokter spesialis yang di support oleh karyawan seluruhnya ada 559, bahkan nanti akan ada tempat untuk perawatan perempuan lebih care,” jelas Novita.
Novita juga menambahkan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 serta aturan pelaksanaannya Permenkes Nomor 55 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 167 Tahun 2014, anggota DPR RI sebagai pejabat negara beserta keluarga, diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang di berikan oleh BPJS kesehatan
“Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014 dan Permenkes Nomor 55 tahun 2014 tentang penunjukan PT asuransi jasindo sebagai Jamkestama wajib memenuhi ketentuan yang mendukung terhadap pelayanan kesehatan yang memadai dan setara terhadap seluruh pejabat di kementerian dan lembaga,” pungkas Novita. •afr/aha
- BURT
- Seputar Isu