PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan melakukan kunjungan Kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Kelautan, Utut Adianto mengatakan tujuan utama dari kunjungan ini adalah meminta masukan dari pemangku kepentingan yang ada di Yogyakarta terkait penyusunan rancangan undang-undang kelautan yang saat ini tengah dibahas.
“Kami (pembuat UU) harus mendengarkan masukan bapak-bapak, karena bapak-bapak memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kemudian hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Langkah ini sejalan dengan harapan DPR dalam menghadirkan UU yang penuh dengan aspirasi publik dalam proses legislatif,” jelasnya di Yogyakarta, Senin (20/11/2023).
Utut menjelaskan, pembentukan Pansus Kelautan disebabkan karena pembahasan mengenai kelautan berada di lintas komisi, antaralain, Komisi I, Komisi IV dan Komisi VI. Karenanya, dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks, perlu diambil langkah-langkah efektif untuk menjaga keamanan laut dan menegakkan kedaulatan dengan lebih baik.
“Pansus RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional di wilayah perairan yang menjadi lingkup yurisdiksi NKRI,” jelasnya.
“Pansus RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman …”
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kuncoro Cahyo Aji mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja Pansus Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ia mengamh, akan memberikan dukungan dan bekerja sama penuh dalam penyusunan RUU.
“Kunjungan ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemda untuk menyampaikan masukan dan pandangannya terkait RUU tersebut. Pemda siap memberikan dukungan dan bekerja sama penuh dalam penyusunan RUU,” katanya.
Pihaknya, berharap RUU tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mewujdukan pengelolaan kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan. DIY sendiri saat ini telah mengaskan arah pembangunan yang termuat dalam visi gubernur 2022-2027 yang bertemakan menyongsong abad Samudra Hindia untuk kemuliaan martabat masyarakat Jogja.
Visi tersebut menekankan bahawa Samuda Hindia merupakan sumber bagi peradaban baru yang merupakan lanjutan visi RPJMD 2012-2017 terutama kaitannya dengan penekanan menghidupkan kembali visi maritim.
“Samudra Hindia dipakai sebagai wilayah hidup, kehidupan dan penghidupan baru. Sehingga hari ini diletaka sebagai sumber baru, sebagai daya hidup dan daya kembang baru sebagai jogjakarta untum bergerak maju, mandiri dan sejahtera di masa depan,” tuturnya.
Dalam rangka mengwujudkan visi tersebut, Johna telah menetapkan beberapa kebijakan dan program pembangunan antara lain; pengembangan kawasan pesisir dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM kelautan, peningkatan perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut, peningkatan peran jogjakarta sebagai pusat keunggulan maritim di kawasan asia tenggara.
“Kebijakan dan program pembangunan tersebut tentunya sejalan dengan arah kebijakan naisonal yaitu mewujudkan indonesia sebagai poros maritim dunia,” katanya. •rnm/aha