#Industri dan Pembangunan

Tagih Komitmen Pemerintah terkait Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Listrik untuk Masyarakat

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Foto: Oji/nr.
Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Foto: Oji/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari minta komitmen Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga listrik untuk masyarakat. Pasalnya, ujung kebijakan dari pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan, penyaluran listrik, dan pembangkit tenaga listrik adalah selain untuk menghadirkan listrik di tengah masyarakat, juga terkait keterjangkauan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Dengan kata lain, Ketersediaan dan keterjangkauan harga Listrik di seluruh wilayah Indonesia menjadi hal dasar yang didiskusikan dalam membuat kebijakan terkait perkembangan energi di Indonesia.

“Proses perencanaan dan penghitungan yang harus akurat dalam konteks rencana pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan, penyaluran listrik dan pembangkit tenaga listrik. Karena, ujung kebijakan adalah untuk menghadirkan kebermanfaat bagi masyarakat. Selain menghadirkan listrik di tengah masyarakat, tapi juga tentang biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal tersebut harus dikaji dengan perhitungan yang sangat cermat. Bagaimanapun kondisi yang terjadi, Pemerintah harus berkomitmen dalam memastikan keterjangkauan harga listrik bagi masyarakat,” ungkap Diah dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

“Bagaimanapun kondisi yang terjadi, Pemerintah harus berkomitmen dalam memastikan keterjangkauan harga listrik bagi masyarakat”

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi PKS ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Ketenagalistrikan dan Dirjen EBTKE (energi baru, terbarukan dan konservasi energi) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, dan Dirut PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu membahas mengenai rencana pemerintah dalam merevisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024 – 2034 dan perkembangan transisi energi yang ada di Indonesia.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyoroti integrasi peraturan-peraturan dalam lingkup energi yang saling terkait. Di antaranya adalah RUU EBET, RUPTL, RUEN, dan RPP KEN. Ia minta Pemerintah dalam hal ini KESDM RI dan Lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi untuk memastikan keterkaitan satu sama lain.

“Untuk persoalan transisi energi ini, bisakah dibuatkan semacam matriks yang menggambarkan konten di masing-masing peraturan tersebut. Karena kalau integrasi tidak terjadi, seolah-olah semua berjalan masing-masing saja,” pungkas Legislator asal Jawa Barat ini. •ayu/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *