MKD DPR RI Sosialisasi Fungsi dan Tugas Sesuai UU MD3 ke Bangka Belitung
- 0
- 3 min read
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/11/2023). Foto: Anne/Man.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut, Adang Daradjatun memaparkan sejumlah hal terkait fungsi dan tugas MKD DPR RI.
Selain kewenangan, Adang juga menjelaskan soal hak imunitas anggota dewan, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI. “Tujuan dan tugas MKD yakni menjaga kehormatan dan keseluruhan DPR sebagai lembaga,” kata Adang di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, sambung Adang, sosialisasi bertujuan agar pemerintah daerah, dan penegak hukum lebih memahami tugas MKD DPR RI. Khususnya bagi Pemprov, DPRD, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. “Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Pelaksanaan fungsi MKD, kata Adang, memiliki dua mekanisme. Pertama, pencegahan dan pengawasan; Kedua, penindakan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Untuk mekanisme pencegahan, sambungnya, yakni dengan langkah sosialisasi. Koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri, Kejaksaan, dan DPRD berperan penting memaksimalkan kerja MKD DPR RI. “Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat,” ungkap dia.
“Adang juga mengaku MKD kerap mendapat laporan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD. Salah satu yakni tentang adanya surat kaleng, terlebih jelang Pemilu 2024.”
Adang menjelaskan MKD DPR RI sering menerima laporan palsu yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik, baik calon petahana maupun bakal calon legislatif. Namun, laporan tersebut biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
Karena itu, Adang meminta kepolisian dan kejaksaan untuk berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (Bacaleg). Menurutnya, tak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana maupun bakal calon legislatif.
Menurut Adang, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
“Ada titipan khusus ini untuk penegak hukum khususnya Polri dan kejaksaan menjelang tahun 2024. Ada laporan dari beberapa daerah masukan masukan dari DPRD tentang adanya surat-surat kaleng, mohon ini diteliti dulu kebenarannya,” kata Adang.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam; Anggota MKD DPR RI Rano Alfath; Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi; Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Julihan Muntaha; Kepala Kejaksaan Tinggi Asep Maryono; dan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, yang diwakili Asisten 1 Pemprov Babel, M Soleh. •ann/rdn
- MKD
- Seputar Isu