#Politik dan Keamanan

Guspardi Gaus Ungkap Sebab Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Dipersingkat

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Foto : Farhan/Man.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Foto : Farhan/Man.

Pendaftaran Capres dan Cawapres telah dibuka. Hingga berita ini dirilis, baru terdapat dua pasangan Capres dan Cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua paslon ini mendaftarkan diri ke KPU tepat hari pendaftaran pada Kamis (19/10/2023).

Terkait waktu pendaftaran ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bagaimana DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk mempersingkat waktu pendaftaran yang sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 19-25 Oktober 2023.

”Sebelumnya di PKPU yang lama, pendaftaran itu kita berikan ruang yang amat panjang, yaitu 19 Oktober sampai dengan 25 November. Lalu berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya. Dan juga kita yakin bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan lebih daripada empat calon,” kata Guspardi dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Sehingga waktu pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama dan juga dapat meminimalisir potensi terganggunya alur pelaksanaan pemilu.

”Kita amati dari berbagai mass media. Kemungkinan calon itu hanya tiga, kalau hanya tiga kenapa harus satu bulan satu minggu. Itulah yang menjadi pertimbangan kami Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi kembali. Berapa lama waktu yang pas dan patut untuk kita berikan ruang untuk itu,” kata Politisi Fraksi PAN DPR RI ini.

Guspardi mengungkapkan keputusan diperpendeknya waktu pendaftaran ini sudah berdasarkan berbagai masukan dan saran serta diskusi yang panjang. Sehingga ia mengingatkan akan semua partai politik bisa mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

”Tentu kami berharap kepada seluruh petinggi partai politik dan tokoh-tokoh yang akan diusung. Tentu harus mempersiapkan diri agar pelaksanaan yang begitu tidak terlalu panjang. Untuk diwanti-wanti waktu yang tersedia itu jangan sampai melewati batas ketentuan yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya. •we/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *