#Kesejahteraan Rakyat

Ashabul Kahfi Sayangkan Aksi Pembubaran Jemaat Gereja di Deli Serdang

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Foto: Runi/nr.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Foto: Runi/nr.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai pembubaran kegiatan jemaat gereja di Deli Serdang tidak menunjukkan toleransi sesama umat beragama sesuai dengan UUD 1945. Ia meminta pemerintah menindak para pelaku yang berpontensi memunculkan kegaduhan antara umat beragama.

“Kami ingin menegaskan pentingnya dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik semacam ini. Dialog yang konstruktif dan saling menghormati adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan konflik agama,” kata Ashabul dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

“Saya berharap agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati hak beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menghargai aturan turunan yang berlaku,” sambung Politisi Fraksi PAN itu.

Ashabul menyebut bahwa kebebasan warga negara Indonesia harus dihormati dan dilindungi. Tindakan yang mengganggu atau menghambat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, katanya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan salah satu dasar negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berwenang harusnya menginvestigasi masalah ini lebih jauh. Dia menyebut masalah ini biasanya dipicu oleh soal pendirian rumah ibadah

“Namun diperlukan investigasi lebih jauh, apa akar masalah di Deli Serdang. Tiap daerah harus dilihat secara kasuistik. Yang sering jadi pemicu, adalah ketidaktaatan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah,” katanya.

Dalam peraturan bersama tersebut dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan. Yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat, minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag. •tn/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *