Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Politik Hukum dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan’. FGD tersebut melibatkan stakeholder dari pemerintah daerah, DPRD serta akademisi.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lidya Suryani Widayati, kepada Parlementaria, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). Adapun tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan terkait dengan politik hukum dalam UU mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022.
“Jenis peraturan perundang-undangan juga ada perdanya, di mana kewenangannya di daerah DPRD dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda. Sehingga, terkait dengan politik hukum dalam UU P3 melibatkan mereka untuk mendapatkan masukan seperti apa nanti yang terbaiknya, pengaturannya ke depan dan tentunya perguruan tinggi juga bagian dari masyarakat luas yang juga bisa memberikan masukan untuk peningkatan kualitas dari peraturan pembentukan perundang-undangan itu sendiri,” ujar Lidya.
Pada kesempatan tersebut, Lidya juga menjelaskan, masukan terkait bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan terutama masalah dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalamimplementasinya masih menimbulkan kendala terutama perumusan norma-norma sanksi pidana, yang seharusnya implementasinya mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2023.
“Tadi kita ketahui untuk pembentukan Perda pun juga mengalami permasalahan terkait dengan perumusan norma sanksi pidana dan tindak pidana, makanya beberapa persoalan yang masih perlu dikaji terkait dengan substansi yang ada didalam UU tentang P3,” jelas Lidya
Lidya juga menambahkan, dalam FGD juga disinggung terkait dengan legacy peraturan perundang-undangan dengan istilah carry over. Carry over adalah istilah umum yang digunakan untuk menunjukkan jika ada undang-undang yang belum selesai dibahas dalam satu periodisasi DPR RI, maka akan dilanjutkan pembahasannya pada periodisasi DPR RI selanjutnya.
Termasuk juga dalam FGD ini dibahas pula perlu atau tidak diperlukannya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Perlu dikaji tentu nantinya akan ada lanjutan dari FGD secara mendalam untuk mendiskusikannya kembali, beberapa persoalan yang perlu dikaji perlu disempurnakan di dalam Undang-Undang P3,” jelasnya.
Adapun dalam kegiatan Focus Group Discussion diikuti juga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan fakultas hukum Universitas Kristen Satya wacana dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Turut hadir narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion tersebut di antaranya IIwanuddin Iskandar (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Edy Iswanto (Plh. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Umbu Rauta (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Retno Mawarini Sukmariningsih (Wakil Rektor IV Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. •afr/rdn