#Kesejahteraan Rakyat

Dede Yusuf Usul Libatkan Penegak Hukum sebagai Pembina BP Demi Rasa Aman di Sekolah

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Dep/nr.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Dep/nr.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pembina untuk Bimbingan Penyuluhan (BP) keamanan di lingkungan sekolah. Pelibatan APH, menurutnya, dinilai penting untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku perundungan (bullying).

Selain itu,  ia menilai pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dapat membantu mengatasi berbagai bentuk kenakalan siswa melalui pemberian disiplin yang edukatif. Sebab itu, Babinsa dari TNI sekaligus Bhabinkamtibmas dari Polri bisa dilibatkan dalam aspek pembinaan.

“Guru BP itu seharusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi, itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya,” terang Dede melalui rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dirinya menilai peran guru berubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid namun kini guru hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

Karena berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM) itulah, guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebut, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar. Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” tutur imbuhnya.

Dede menilai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 belum mengatur pemberian sanksi tegas atas pelanggaran. Oleh karena itu, ia mendukung adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). “Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujar Dede.

Perlu diketahui, pelibatan unsur APH dianggap akan lebih efektif mendisiplinkan siswa. Fungsi APH adalah sebagai pengawas dalam pembinaan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin. “Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakuti di sekolah,” tandasnya. •ts/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *