Petitum DPR ke MK: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto selaku Tim Kuasa Hukum DPR saat menyampaikan keterangan atas Permohonan Pengujian Materiil Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap UUD 1945 Dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023 secara virtual zoom bersama MK, dari Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Mu/Man.
DPR RI menyampaikan petitum agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amar putusan yaitu menyatakan Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246), Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto selaku Tim Kuasa Hukum DPR usai menyampaikan keterangan atas Permohonan Pengujian Materiil Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap UUD 1945 Dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023 yang hadir secara virtual zoom bersama MK, dari Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Ya ini kan ada sidang MK mengenai masalah permohonan mengenai masalah adanya perintah daripada penyidikan yang berupa pemeriksaan laporan keuangan yang dianggap secara paksa. Nah, kami perlu sampaikan disini bahwa pemeriksaan wajib pajak apabila sedang dilakukan pemeriksaan dibutuhkan adanya barang-barang bukti yang merupakan dari bukti keuangan daripada wajib pajak yang sedang diperiksa,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Tak hanya itu, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga, permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam sidang, DPR menolak permohonan a quo untuk seluruhnya, menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Keterangan dari DPR bahwa sudah jelas legal standing daripada pemohon itu tidak bisa diberikan. Jadi, saya kira UU ini kan mengatur tentang perpajakan ini kan memang dimana pajak ini dibutuhkan untuk kepentingan keuangan negara. Dan saya kira tidak akan menyalahi dari UUD 45. Jadi saya kira hal ini sudah dan jelas dan sudah ada dalam Undang-Undang Perpajakan yang menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Dan diperkuat dengan PMK yang juga memuat mengenai masalah juklak pelaksanaannya,” tegasnya. •pun/aha