#Politik dan Keamanan

DPR RI Setujui Perpanjang Pembahasan 7 RUU

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Jaka/nr.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Jaka/nr.

DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 memutuskan memperpanjang waktu pembahasan 7 Rancangan Undang-Undang. Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

“Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan seluruh peserta sidang, dalam Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, perpanjangan waktu pembahasan ketujuh RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi AKD DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus sebelumnya yang meminta perpanjangan RUU sampai dengan masa persidangan  yang akan datang. 

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. 

Dimana berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak. •tn/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *