Lanjut Bahas di Banggar, Komisi X Setuju Pagu Anggaran Sementara 2024 Kemenpora Rp2,019 T
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (dua dari kiri) saat foto bersama usai Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Munchen/nr.
Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar Rp2,019 triliun. Usai disepakati bersama, anggaran tersebut akan dibahas lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Kami, Komisi X, menyetujui bahwa pagu sementara Kemenpora pada RAPBN TA 2024 adalah sebesar Rp2.019.137.744,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat membacakan kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Secara rinci, anggaran Kemenpora tersebut akan dibagi ke dalam ke dalam 6 (enam) unit kerja. Secara rinci, Sekretariat Kemenpora memperoleh sebesar Rp347,1 miliar, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebesar Rp88,9 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebesar Rp82,2 miliar, Deputi Pembudayaan Olahraga sebesar Rp122,6 miliar.
Lalu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi memperoleh sebesar Rp1,35 triliun, dan LPDUK sebesar Rp26 miliar. Adapun demikian, memahami kondisi terkini, Komisi X DPR sepakat menyetujui usulan tambahan pagu sementara Kemenpora dalam RAPBN 2024 sebesar Rp3,7 triliun. Usulan tersebut akan turut disampaikan kepada Banggar DPR.
Terakhir, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa Kemenpora perlu mempertimbangkan setiap masukan dan pandangan yang disampaikan oleh setiap Anggota Komisi X DPR demi kejayaan olahraga sekaligus pemuda Indonesia di masa mendatang. “Kami menekankan agar Kemenpora menindaklanjuti setiap masukan dan pandangan dalam setiap penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemenpora dalam RAPBN 2024,” tandas Hetifah. •ts/rdn
- Berita Utama
- Komisi X