Desy Ratnasari Soroti Urgensi Pembentukan Regulasi Sandang
- 0
- 3 min read
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Desy Ratnasari dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: Ica/Man.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Desy Ratnasari, menyoroti urgensi dibentuknya regulasi khusus terkait sandang di Indonesia, mengingat pangan, papan, dan sandang merupakan kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Sementara, tegas Desy, sandang belum memiliki landasan yuridis dari undang-undang yang eksis saat ini.
“Selain itu, saat ini banyak munculnya pakaian impor bekas ilegal, tentu mengganggu perindustrian pakaian di Indonesia dalam tatanan kecil hingga menengah. Banyak sekali keluhan-keluhan yang kami dengarkan, lalu kemudian kami rumuskan bagaimana regulasi terkait sandang bisa kami susun dan dapat memberikan sebuah kenyamanan dan keamanan, dalam konteks perlindungan hukum bagi pelaku industri pakaian atau tekstil, dari pelaku industri kecil, menengah, hingga besar,” papar Desy dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).
Politisi Fraksi PAN itu menegaskan bahwa Baleg DPR RI tidak hanya ingin memberikan perlindungan hukum dan perlindungan terhadap terjadinya keberlanjutan konteks industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor sandang, tetapi Baleg DPR RI ingin memberikan ekosistem industri tekstil yang memang juga memberikan perlindungan hukum. “Dari hulu ke hilirnya kita juga ingin memberikan perlindungan hukum. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) bagi kami, sebagai legislator, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku industri pakaian dan tekstil, juga ekosistemnya,” tegas Desy.
Hal tersebut, lanjut Desy, bertujuan agar posisi industri pakaian dan tekstil di Indonesia dari hulu ke hilir bisa menjadi lebih kuat, sehingga masyarakat dan seluruh stakeholders yang terlibat di dalamnya merasa terlindungi, aman, dan nyaman dalam memberikan nilai ekonomis di konteks industri pakaian dan tekstil.
“Ke depannya, apabila ada kepastian hukum, investor juga merasa terlindungi untuk kemudian bisa memberikan dampak ekonomi tadi, serta memberikan pekerjaan atau peluang lapangan pekerjaan baru kepada para pekerja di Indonesia. Sehingga meminimalisir pekerja di Indonesia untuk pergi ke luar negeri, sebab sudah banyak lapangan kerja yang diberikan di industri padat karya, seperti industri pakaian dan tekstil,” ujar Desy.
Desy juga turut menyoroti maraknya fenomena impor pakaian bekas ilegal di Indonesia, yang menunjukkan bahwa masyarakat masih mengutamakan harga yang murah dan pakaian yang berkualitas. Untuk itu, Desy menyampaikan bahwa Baleg DPR RI ingin menghadirkan regulasi agar negara mampu untuk menyediakan sandang yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat menjadi tergantung dari pakaian bekas impor ilegal, apalagi dengan kualitas dan jaminan kesehatan yang belum tentu terjamin,” jelas Desy.
Pertumbuhan industri pakaian dan tekstil, baik dari industri kecil maupun menengah, menjadi sasaran bagi Baleg DPR RI agar memiliki hasil industri yang mampu dijangkau oleh masyarakat. Desy mengatakan pentingnya regulasi sandang yang mengatur sektor pakaian dan tekstil secara komprehensif, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada bahan baku atau bahan mentah dari impor.
“Menjadi harapan agar Indonesia dapat menghadirkan industri-industri yang menghasilkan efek domino, seperti perkebunan sutra di Indonesia, peternakan ulat sutra, hingga perkebunan kapas yang bisa kita kelola sendiri. Itu mimpi besar yang harus diwujudkan, yang berawal dari dibentuknya undang-undang terkait sandang. Kami berharap, Indonesia dapat membangun ekosistem tekstil yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia,” tutup Desy. •ica/aha
- Baleg
- Seputar Isu