Baleg Tinjau Regulasi Terkait Industri dan Perdagangan Sandang di Sulawesi Selatan
- 0
- 3 min read
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: Ica/Man.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang (UU) terkait industri dan perdagangan sandang di Indonesia. Oleh karena itu, perlu diatur dengan baik agar kebutuhan sandang tercukupi dan tidak mengganggu sistem perekonomian yang ada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa dalam skala yang lebih luas, kebutuhan sandang juga merupakan kebutuhan pokok sebuah negara. Sebab itu, negara harus mengatur dan memenuhi kebutuhan sandang bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita mendapatkan banyak masukan, khususnya terkait kondisi eksisting yang ada di masyarakat Sulawesi Selatan, termasuk dari aparat penegak hukum, yang turut menyampaikan terkait kondisi regulasi di daerah terkait dengan aturan teknis terkait perindustrian dan perdagangan di sektor sandang,” jelas Achmad Baidowi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ke Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dari hasil pertemuan tersebut, Achmad Baidowi menyampaikan akan merumuskan di rapat Baleg DPR terkait hal-hal yang perlu dilakukan ke depannya. “Apakah perlu sebuah regulasi khusus yang mengatur mengenai sandang atau menyempurnakan regulasi yang saat ini ada di sejumlah UU,” papar Achmad Baidowi.
Politisi Fraksi PPP itu mengatakan bahwa Baleg DPR RI ingin memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang sandang, memberikan proteksi masyarakat dari aspek Kesehatan, dan memastikan produk-produk sandang dalam negeri bisa diproteksi. Achmad Baidowi menekankan apabila seluruh aktivitas dan kegiatan di sektor sandang dibebaskan seperti saat ini, maka Indonesia tidak memiliki pertahanan apapun. “Dari aspek harga kita kalah, dari aspek kualitas juga bisa kalah. Karena kalau kita tidak memiliki proteksi terhadap produk-produk sandang dalam negeri, kondisi ini bisa terus-terusan terjadi,” ujar Achmad Baidowi.
Regulasi terkait sandang, lanjut Achmad Baidowi, merupakan regulasi yang berbeda dari yang lain dan masih tercecer dalam beberapa aturan, sehingga masih belum terkonsolidasi secara optimal. Padahal, regulasi khusus terkait pangan dan papan sudah ada, namun terkait sandang masih belum ada secara spesifik, sementara diketahui bahwa tiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Sementara sandang belum aturan tersendiri, masih menempel pada beberapa UU, sehingga menyebabkan konsolidasi dari pemerintah dalam hal memberikan proteksi dan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM di sektor sandang, dan juga dalam memberikan perlindungan kepada konsumen itu tidak terkonsolidasi dengan baik,” jelas Achmad Baidowi.
Achmad Baidowi berharap ke depannya apabila ada aturan khusus yang mengatur tentang sandang, seluruh kegiatan dan aktivitas terkait sandang di Indonesia dapat lebih terkonsolidasi secara baik. “Ke depannya, hukum pasar juga akan berlaku, masyarakat pasti membutuhkan harga yang murah dan bahan yang berkualitas. Selama keran-keran impor tidak ditutup dan tidak dibatasi, maka produksi kita akan kalah saing. Mulai dari ongkos tenaga kerja, bahan baku, hingga proses logistik. Untuk itu diperlukan proteksi yang kuat dari pemerintah di sektor sandang,” tutup Achmad Baidowi. •ica/aha
- Baleg
- Seputar Isu