#Politik dan Keamanan

Komisi II Terima Audiensi dari Masyarakat Kabupaten Muba Terkait Perubahan Batas Wilayah Muba dan Muratara

Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin dalam rapat di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Devi/Man.
Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin dalam rapat di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Devi/Man.

Komisi II DPR RI menerima audiensi dari Kepala Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko dan juga Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

”Dalam jarak waktu empat bulan munculah Permendagri Nomor 76 tahun 2014, yang memulai kerusuhan yang ada. Secara khusus, saya kira walaupun sangat pendek yang disampaikan PJ Bupati Muba tadi sangat krusial, yaitu bahwa Permendagri Nomor 76 itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada, dan ini perlu kita tindaklanjuti,” jelas Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin dalam rapat di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Politisi Fraksi PAN ini, kisruh tapal batas ini mesti segera diselesaikan dan jangan sampai menimbulkan konflik antar desa. “Ini perlu kita tindak lanjuti, jangan sampai, tadi yang sudah disampaikan oleh Bapak Kades terjadi (konflik antar desa). Karena sudah secara sporadis sudah ada, ada konflik, ada intimidasi dan macam-macam,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu juga mengungkapkan terimakasih kepada Kurnadi selaku Kades Desa Sako Suban sudah berani dan gigih menyuarakan masalah tapal batas ini. Ibnu pun menyebut bahwa memang sudah seharusnyalah kades menjadi ujung tombak dalam setiap perjuangan di desa.

”Jadi pernyataan terakhir dari Pak Pj Bupati tadi saya kira bisa menjadi titik tolak kita untuk kemudian menindaklanjuti dan juga dan juga barangkali perlu ada fight banding, apa betul ada perubahan batas dan seterusnya,” tegasnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 76 tahun 2014  bertentangan dengan isi Permendagri sebelumnya, Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah kabupaten Muba dan Muratara. Dengan judul perubahan terhadap Permendagri No 50, Permendagri No 76 telah menghilangkan areal Muba seluas 12 ribu hektar dan berpindah ke wilayah atau menjadi wilayah Muratara. •we/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *