#Politik dan Keamanan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 27 RUU Kabupaten-Kota Jadi Keharusan

Anggota Badan Legislasi DPR RI Charles Meikyansyah saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Dep/nr.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Charles Meikyansyah saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Dep/nr.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Charles Meikyansyah menyebut pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU kabupaten/kota menjadi sebuah keharusan. Perubahan atas 27 kabupaten kota tersebut,  didasari oleh beberapa hal.

Pertama, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keragaman pola bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah serta masyarakat Indonesia yang berbhineka tunggal ika sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan peranan publik guna terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

“Sesuai dengan landasan konstitusional undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka mewujudkan prinsip dan tujuan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Charles dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023)

Kedua, pembentukan undang-undang pada 27 Kabupaten tersebut dasar hukumnya masih menggunakan undang-undang Republik Indonesia Serikat dan undang-undang darurat sehingga perlu disesuaikan dengan konstitusi Undang-Undang NRI tahun 1945 dan peraturan perundang-perundangan yang lainnya.

“Ketiga, telah disesuaikan cakupan wilayah dan karakteristik berdasarkan kewilayahan dengan ciri geografis potensi sumber daya alam suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter dari masing-masing 27 kabupaten/kota yang disesuaikan dalam rancangan undang-undang kabupaten kota ini,” lanjut politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Adapun dasar keempat yakni, 27 rancangan undang-undang kabupaten kota perlu penyesuaian secara teknik peraturan perundangan, khususnya dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kelima, aturan terakhir 27 RUU kabupaten kota harus sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI,” imbuhnya.

Berdasarkan atas lima hal itu, ia mengungkapkan bahwa partai NasDem dapat menerima dan menyetujui dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui rapat paripurna DPR RI.

“Untuk mendapatkan rancangan usulan DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang demikian pendapat pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi 27 rancangan undang-undang kabupaten/kota,” pungkas Charles. •hal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *