#Politik dan Keamanan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 27 RUU Kabupaten-Kota Dinilai Penting

Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzammil yusuf saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Dep/nr.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzammil yusuf saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Dep/nr.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzammil yusuf mengungkapkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan provinsi Sumatera Utara penting. Sebab, dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan hutan kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat yang masih berdasarkan pada undang-undang dasar sementara.

“sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan terbaru,” ungkap Muzzammil dalam rapat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023)

Peraturan perundang-undangan terbaru 27 yang dimaksud adalah pada Provinsi Aceh, meliputi RUU tentang Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, kabupaten  Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, kabupaten Aceh Utara, kabupaten Aceh Barat  dan Kabupaten Aceh Selatan. Adapun provinsi Bangka Belitung meliputi RUU tentang kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.

Terkait dengan Provinsi Sumatera Utara meliputi RUU tentang Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Ratu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, kabupaten Simalungun, Kota Sibolga dan kabupaten Nias.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada beberapa catatan terkait pembangunan dan pemantapan konsep RUU 27 kabupaten kota tersebut. Catatan tersebut yakni pertama, untuk menekankan pada penegasan alas hukum batas wilayah serta Karakteristik wilayah suku bangsa dan budaya. Kedua, berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan Karakteristik wilayah dari 27 Kapten kota tersebut.

“Ada yang berwilayah pesisir, kepulauan, dataran rendah, pegunungan, atau yang memiliki sumber daya alam, Semuanya harus berdasarkan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

Ketiga, mempertimbangkan aspek kesejarahan keberagaman masyarakat keberagaman suku agama dan ras serta antargolongan. Keempat, menyepakati khusus untuk kabupaten/ kota pada Provinsi Aceh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dicantumkan pada bagian tengah kabupaten/kota di provinsi yang telah dijamin kemenangan kewenangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan, menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Utara untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tutup Muzzammil. •hal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *