Komisi X Soroti Permasalahan Pelaksanaan Asesmen Nasional di Sulawesi Tenggara
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Prov. Sulawesi Tenggara, Kamis (6/7/2023). Foto: Kiki/nr.
Komisi X DPR RI masih menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Dimana dalam hal ini pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum melibatkan pemangku kepentingan pendidikan, seperti komite pendidikan dan dewan pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih sesudah melakukan pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tenggara, dan pihak terkait lainnya di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Prov. Sulawesi Tenggara, Kamis (6/7/2023).
“Pemangku kepentingan pendidikan di daerah itu merasa belum dilibatkan sama sekali, jadi AN itu seperti program tersendiri, salah satunya tidak melibatkan tidak melibatkan komite pendidikan, dewan pendidikan dan lain sebagainya,” kata Faqih.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, pada tahun 2021, Mendikbudristek secara resmi menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi digantikan AN, yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimal, Survei karakter dan Survei Lingkungan Belajar. “Ini nampaknya hal serius yang harus ditindaklanjuti karena, UN menjadi AN tidak semudah yang diprogramkan dari pusat,” kata Faqih.
Kemudian, Faqih menyoroti kontribusi pembinaan Pendidikan Non-Formal dalam peningkatan keterampilan dan pengembangan SDM masyarakat. Akan tetapi, Faqih melihat penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, secara umum masih kurang optimal dan menyisakan beberapa permasalahan, mulai dari rendahnya mutu dan tidak terpenuhinya standar, sampai minimnya dukungan pendanaan, baik dari pusat maupun daerah.
“Sekarang kita mendengarkan bahwa ada beberapa hal kepentingan mereka yang belum terakomodasi, sehingga bahkan mereka sampai menyampaikan, jika Kemendikbudristek tidak ingin mengurusi mereka, mereka akan pindah ke kementerian lain, dalam hal ini mereka menyebut akan pindah ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faqih.
Oleh karena itu, Faqih berharap program pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek tidak hanya berjangka pendek tetapi perlu ada kepastian berkelanjutan lebih lama. “Pendidikan kita sudah sepakat di Komisi X, visinya bukan visi pemerintah, apalagi visi partai politik, tidak bisa, harus visi negara dan kembali kepada konstitusi negara,” tukasnya. •qq/aha
- Komisi X
- Seputar Isu