Syahrul Aidi: Revisi UU Desa Jaminan Kesejahteraan bagi Perangkat Desa
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat menemui massa gabungan dari elemen masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) yang sedang berorasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Devi/Man.
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat menemui massa gabungan dari elemen masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) yang sedang berorasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam orasinya, Syahrul menyampaikan perkembangan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya terkait pengelolaan dana desa.
“Kita ingin memastikan dengan revisi UU ini, setiap desa mendapatkan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Entah itu untuk infrastruktur, peningkatan ekonomi, peningkatan pariwisata, kesejahteraan sosial dan lainnya. Jadi kebutuhan setiap desa tidak bisa dipukul rata,” ungkap Syahrul.
Syahrul berharap setelah revisi UU tentang Desa ini selesai, kepala desa di seluruh Indonesia bisa mandiri dalam mengelola anggarannya. “Kita, DPR, sudah sepakat untuk peningkatan anggaran dana desa, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan bahwa 10 persen dari APBN (TKDD) akan digerakkan ke desa. Saya harap pemerintahan desa bisa menggunakan anggaran itu dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi dari F-PKS ini juga mengungkapkan dua isu penting dalam pembahasan revisi UU Desa. Yakni, masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode, serta kenaikan dana desa dari 10 menjadi 20 persen dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu sebesar Rp70 triliun dari APBN.
Syahrul juga mendorong pencarian TKDD bisa dilakukan tepat waktu sehingga tidak menghambat program pembangunan desa. Menurutnya, persoalan pencairan dana desa ini terjadi hampir di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya ingin memastikan agar negara tidak hanya mengucurkan dana ke desa-desa tetapi juga memberikan jaminan serta kesejahteraan bagi perangkat desa.
“Saya mendengar dulu Pak Jokowi pernah memastikan itu agar dibayarkan setiap bulan tapi faktanya sekarang belum dilaksanakan. Maka melalui revisi UU ini kita ubah nomenklaturnya nanti agar DAU khusus untuk gaji kepala desa dan aparatur desa ini. Bahwasanya, kita bangun desa untuk membangun Indonesia tetapi bagaimana kita membangun desa kalau orang yang akan menyelenggarakan desa ini kemudian tidak kita berikan keadilan. Mudah-mudahan kita kawal bersama di Baleg, kemarin hampir seluruh fraksi itu sepakat poin-poin yang menjadi keluhan selama ini menjadi catatan untuk diselesaikan,” pungkasnya.
- Komisi V
- Seputar Isu