13 December 2024
Industri dan Pembangunan

Pengenaan PPN 11 Persen Pada Produk Pengolahan Setengah Jadi Tidak Adil

  • Juni 26, 2023
  • 0

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII,

Pengenaan PPN 11 Persen Pada Produk Pengolahan Setengah Jadi Tidak Adil
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Mentari/nr.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto menilai pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. 

“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11 persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11 persen. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11 persen,” ujar Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Oleh Karena itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.

Dalam kesempatan itu, Komisi VII juga mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) untuk melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri, dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah. 

Selain itu Komisi VII DPR juga meminta Kemenperin, khususnya kedua Direktorat  tersebut untuk membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi. Dalam point kesimpulan rapat kali ini, Komisi VII juga meminta Kemenperin untuk memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.

“Komisi VII juga meminta Kemenperin mengembangkan roadmap pengembangan kawasan industri strategis yang berbasis karakteristik unggulan lokal serta mengembangkan roadmap hilirisasi,” tambah Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa Komisi yang dipimpinnya itu akan mendorong Kemenperin untuk memastikan pengelola kawasan industri tidak hanya memfasilitasi penyewa bermodal besar. Melainkan juga pada pelaku IKM dan UMKM dalam rangka mengembangkan industri turunan dan rantai pasok komoditas unggulan kawasan. •ayu/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *