Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/nr.
Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah untuk tindak tegas menutup dan mencabut izin Pondok Pesantren (PP) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal itu perlu dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan terbukti adanya penyimpangan dan ajarat sesat.
“Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, maka Kementerian Agama dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun,” ujar Ace kepada media, di Jakarta, Kamis (22/3/2026)
Oleh karena itu, ia meminta Kemenag segera bergerak untuk melakukan investigasi terlebih dulu terhadap bagaimana proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun beserta kurikulum yang diajarkannya.
“Jadi soal Al-Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya mengatakan, temuan awal pengkajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dikantongi.
Temuan awal tersebut berupa penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu. Ada yang terkait dengan penyimpangan, persoalan akhlak, dan terkait dengan arogansi (juga) kriminal.Namun, menurut
Utang, temuan-temuan tersebut masih temuan tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis secara mendalam. Ia mengatakan, temuan tersebut belum bisa disimpulkan karena memerlukan proses klarifikasi dari pesantren Al-Zaytun.
Utang juga tidak menjelaskan secara rinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa MUI sudah bersurat ke Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi untuk kedua kalinya. Sebab, permintaan klarifikasi pertama ditolak oleh pihak Al-Zaytun. •rdn