#Industri dan Pembangunan

Mulyanto Pertanyakan Asal Usul Anggaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat mengikuti Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Perindustrian di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Oji/nr.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat mengikuti Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Perindustrian di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Oji/nr.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan asal usul anggaran subsidi pembelian kendaraan listrik di APBN 2023 Kementerian Perindustrian. Menurutnya, dalam beberapa kali rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian, anggaran tersebut belum pernah dibicarakan.

Namun tiba-tiba anggaran tersebut muncul dalam APBN 2023 Kementerian Perindustrian. “Anggaran tersebut belum pernah dibahas bersama oleh Pemerintah dan Komisi VII DPR RI. Tapi anehnya anggaran tersebut muncul dalam APBN 2023 Kementerian Perindustrian,” ujar Mulyanto dalam Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Perindustrian di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dilanjutkan ia, seharusnya sesuai dengan fungsi anggaran DPR RI, maka anggaran Kementerian, baik yang bersifat reguler, perubahan atau tambahan semestinya dibahas bersama antara pihak kementerian dengan Komisi terkait.

Sementara, Politisi Fraksi PKS ini menilai anggaran subsidi kendaraan listrik ini tidak ada pembahasan dengan Komisi VII DPR RI, sampai tiba-tiba ada anggaran tambahan untuk subsidi kendaraan listrik pada APBN tahun 2023. Oleh karenanya Ia minta pembahasan terkait anggaran subsidi kendaraan listrik ini dibahas secara transparan.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga dengan tegas menolak subsidi kendaraan listrik untuk pembelian mobil pribadi untuk orang yang mampu. Subsidi dari anggaran negara yang terbatas harus benar-benar tepat sasaran, tidak boleh diarahkan untuk orang yang mampu, apalagi untuk membeli kendaraan mewah.

Hal itu melukai rasa keadilan masyarakat. “Subsidi semestinya diarahkan untuk membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, alat transportasi publik atau kebutuhan energi dasar,” tegasnya. •ayu/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *