#Politik dan Keamanan

Habiburokhman: Usut Tuntas 11 Orang Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Parigi

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Jaka/nr.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Jaka/nr.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kasus persetubuhan anak di Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah tindakan bejat. Karena itu, ia meminta 11 orang terduga pelaku terhadap ABG berusia 15 tahun itu agar diusut tuntas, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.

“Ini lebih bejat dari pemerkosaan, memperdaya anak di bawah umur. Pelakunya harus dihukum berat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (1/5/2023).

Dalam kasus ini, terindikasi ada 11 orang diduga melakukan persetubuhan kepada korban dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023. Sepuluh pelaku telah ditetapkan tersangka, sementara 1 oknum Brimob masih terperiksa. Polisi menyebut alasan Brimob belum tersangka karena kurangnya alat bukti. Habiburokhman mengatakan akan terus memantau kasus ini. Menurutnya, jika anggota Brimob terlibat dalam kasus ini, pelaku harus dihukum berat.

“Kalau oknum anggota Brimob terbukti melakukannya, dia harus dihukum paling berat, baik secara pidana maupun kedinasan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Kami akan memantau kasus ini sejak penyidikan sampai persidangan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Diketahui, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

“Dalam perkara ini, tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6/2023).

Namun, dari 11 orang itu, baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti. Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Dia meminta para buron itu segera menyerahkan diri. •rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *