Perampasan Aset Dianggap Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Jaka/nr.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto beranggapan RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. “Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” papar Didik dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset disebut menjadi bukti komitmen DPR bersama Pemerintah dalam hal penegakan hukum. Melalui RUU ini, kata Didik, pemangku kebijakan Negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.
“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.
Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan. “Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” tandasnya. •ssb/rdn