Terima Kunjungan Parlemen Uni Eropa, Komisi X Bahas Perjuangan Pariwisata Indonesia Pasca Covid-19
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti dalam foto bersama usai menerima kunjungan delegasi Komite Transportasi dan Pariwisata Parlemen Uni Eropa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/nr.
Komisi X DPR RI menerima kunjungan delegasi Komite Transportasi dan Pariwisata Parlemen Uni Eropa pada Selasa (16/5/2023). Kunjungan itu dalam rangka membahas mengenai kendala dan perjuangan Indonesia dalam menghidupkan kembali pariwisata di Indonesia terutama pasca Covid-19.
Saat ini Indonesia tengah berusaha meningkatkan dan menghidupkan kembali pariwisatanya walaupun proses pemulihan ini terbilang lambat. Lantaran kurangnya kontrol pemerintah terkait kondisi pariwisata terkini dan lebih banyak informasi di media sosial yang sumbernya tidak jelas yang dapat mempengaruhi wisatawan.
“Saat ini (pariwisata) sudah menuju ke arah yang on the track, orang sudah mulai berpergian, orang berani melakukan berbagai macam hal untuk meningkatkan keindahan, mulai membangun dan membersihkan (tempat wisata),” ujar Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Tambahnya, sejumlah hotel juga telah bersiap dan sekitar 50-60 persen hunian telah siap kembali menerima wisatawan. Hal ini sebenarnya juga terdapat risiko yang harus ditanggung oleh para pengusaha hotel jika kamar-kamar tersebut tidak terpakai dan angka pariwisatanya tidak naik.
Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai perlu adanya plan besar seperti Desain Besar Pariwisata Indonesia terutama mengenai diferensiasi atau keunikan Pariwisata Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain seperti budaya dan keindahan alam. Tak hanya itu, perlu juga untuk mengemas budaya dan keindahan alam ini agar lebih menarik dan menjual.
“Culture and Nature, kedua ini kalau pengemasannya bagus, promosinya bagus, pasti luar biasa. Tetapi tidak ada perangkat hukum maka kemudian kita harus membuat revisi undang-undang Pariwisata,” tuturnya.
Selain itu, kendala yang dihadapi adalah Pariwisata ini dikelola oleh Kementerian yang berada di klaster ketiga yakni di kelas Deputi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Serta sebagian besar pembangunan juga berada dalam program yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
“Di beberapa negara yang kita kunjungi dalam proses studi banding itu kementerian pariwisata, perhubungan dan infrastruktur itu menjadi satu. Sehingga pembangunan pariwisata dan kawasannya itu diurusi oleh satu Kementerian atau diurusi oleh beberapa Kementerian tapi berada di dalam satu pengawasan Komisi di DPR, sehingga itu terkonsentrasi. Nah di Indonesia ini tidak begitu,” pungkasnya. •gal/aha
- Komisi X
- Seputar Isu