Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain.
Menurutnya, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.
“Komitmennya ya kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tumpang tindih dengan undang – undang lain,” ujar Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sebagai informasi, Pemerintah telah merampungkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT. DIM RUU tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi dan Manusia serta Menteri Dalam Negeri.
Setelah ditandatangani lima menteri, DIM yang terdiri dari batang tubuh (239 DIM) dan penjelasan (128 DIM) lalu dikirim ke DPR. Targetnya, akhir Mei 2023, proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR.
Diketahui, langkah maju DPR terhadap RUU PPRT ini dinilai publik sebagai bentuk keberpihakan lembaga perwakilan rakyat itu kepada kelompok rentan. Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR digelar dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret lalu.
Untuk diketahui, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Prolegnas di setiap periode masa bakti DPR. Amalia menilai, kepemimpinan Puan sebagai Ketua DPR telah berpengaruh cukup besar terhadap kemajuan dari RUU PPRT di mana hal tersebut terlihat dengan disahkannya RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR di periode masa bakti DPR yang dipimpin oleh Puan.
RUU PPRT pun dinilai akan menjamin rasa aman dan perlindungan dari negara kepada pekerja migran di luar negeri. Apalagi PMI di sektor domestik seringkali mengalami kekerasan dan pelecehan seksual karena disebabkan ketiadaan payung hukum dari Indonesia sendiri. •ann/rdn