Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Puan menjelaskan, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.
”Masih dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg), ya kita tunggu bagaimana pembahasannya. Komitmennya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi, dan tidak ada tumpang tindih dengan UU lain,” jelas Puan kepada wartawan usai memimpin dan membuka Masa Sidang V, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Pemerintah sendiri, melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan komitmen yang sama terkait RUU PPRT ini. Bahkan pihaknya menargetkan RUU PPRT ini dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini.
“Sejak 5 April 2023, Kemenaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemenaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. •we/rdn