Lapas Jatim Kelebihan Kapasitas Hingga 107 Persen
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Kamis (11/5/2023). Foto: Husen/Man.
Setiap kali kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke daerah, lembaga pemasyarakatan (LP) selalu jadi sorotan. Kali ini LP di Jawa Timur yang kapasitasnya terus disesaki para narapidana narkotika. Situasi over capacity (kelebihan kapasitas) ini sudah mencapai 107 persen.
Usai pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Kamis (11/5/2023), Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, kelebihan kapasitas LP di Jatim masih relatif besar. Ternyata, pemakai narkoba di LP tersebut cukup banyak. “Lapas selalu jadi perhatian kita. Kelebihan kapasitas di Jatim masih relatif besar, 107 persen. Kelebihan kapasitas ini banyak diisi napi-napi kasus narkoba, baik bandar maupun penggunanya,” katanya.
Menurut Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu, perlakuan hukum terhadap narapidana pengguna dan bandar narkoba mestinya dibedakan. Para bandar memang harus dihukum berat. Sementara para pengguna harus direhabilitasi. Para pengguna sebenarnya adalah korban. Penyatuan bandar dan pengguna dalam satu Lapas, merusak mental para narapidana pengguna. Harusnya mereka dijauhkan dari para bandar.
Pada bagian lain Didik mengemukakan, peredaran narkoba di dalam Lapas sebtulnya bukan barang baru. Hampir di setiap Lapas terjadi penyelundupan narkoba dengan segala cara. Tinggal bagaimana mengawasi setiap narapidana dan tamu yang datang. Sistem pengamanan Lapas mungkin perlu dievaluasi. •mh/aha