#Industri dan Pembangunan

Ansy Lema Tegaskan PTPN Harus Segera Kembalikan Konversi Lahan di Subang

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR meninjau lahan Kebun Teh yang telah dikonversi menjadi tanaman Kentang di Kabupaten Subang, Kamis (11/5/2023). Foto: Jaka/Man.
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR meninjau lahan Kebun Teh yang telah dikonversi menjadi tanaman Kentang di Kabupaten Subang, Kamis (11/5/2023). Foto: Jaka/Man.

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menegaskan, tindakan PT Perkebunan Nusantara (PN) mengkonversi lahan peruntukkan perkebunan teh menjadi hortikultura untuk ditanami kentang tidak boleh dilakukan di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pihaknya meminta upaya itu harus segera dihentikan. Lahan yang ada harus dikembalikan fungsinya sebagai wilayah tangkapan air di hulu.

“Selain itu, dalam jangka pendek saya juga meminta agar dibuatkan drainase atau embung-embung untuk menahan laju air kalau curah hujan tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya banjir. Hal ini menurut saya harus segera dibereskan, beberapa hal ini yang harus menjadi perhatian,” ujar Ansy Lema, sapaannya, saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR meninjau lahan Kebun Teh yang telah dikonversi menjadi tanaman Kentang di Kabupaten Subang, Kamis (11/5/2023).

Politisi F-PDI Perjuangan menjelaskan, hasil peninjauan Komisi IV, ternyata lahan ini berada di wilayah hulu dan memiliki kemiringan yang cukup tajam. Dengan demikian, kalau seandainya konversi lahan ini dilakukan, ini akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan hidup dan potensial terjadi longsor maupun rentan terjadinya banjir.

“Karena itu tadi hadir juga bersama kami, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Langsung saya tanyakan, bagaimana dari segi aspek lingkungan hidup kalau dikonversi lahan ini, ternyata jawabannya tidak benar. Disebutkan oleh Ibu Dirjen, namanya wilayah hulu, itu wilayah yang harus menjadi tangkapan air dan untuk menjamin supaya tidak terjadi bencana,” terang Ansy.

Selain itu, menurut Legislator Dapil NTT II ini, setelah ditanyakan kepada pemerintah daerah, belum ada izin terutama terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). “Kita tahu bahwa untuk diversifikasi usaha-usaha perkebunan, mesti ada izin dari pemerintah. Dengan demikian, sebenarnya konversi lahan itu ilegal dan dari perspektif ekologi salah. Menurut saya PTPN itu harus mengetahui betul orientasinya tidak sekedar pada ekonomi, tetapi juga harus bisa menjamin kesinambungan ekologi,” sebutnya. •jk/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *