1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menegaskan ketentuan mengenai areal preservasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.