14 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dari media penyiaran konvensional menuju platform digital menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di tengah pesatnya perkembangan media berbasis internet, DPR RI memandang regulasi penyiaran perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kepentingan nasional.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental wajah industri penyiaran nasional. Jika lebih dari dua dekade lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi fondasi penyelenggaraan siaran radio dan televisi analog, kini kemunculan platform digital, layanan streaming, media berbasis internet, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang menuntut kehadiran regulasi yang lebih adaptif.