
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, menyoroti persoalan representasi masyarakat di Jakarta. Menurutnya, keterbatasan saluran representasi dapat menyebabkan terjadinya bottlenecking atau tersendatnya aspirasi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Martin mengatakan persoalan representasi perlu menjadi perhatian apabila Jakarta ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari penanganan sampah, kebersihan sungai, hingga transportasi publik.
"Nah, jadi kalau kita ingin Jakarta yang kita cintai ini lebih punya representasi yang baik, sehingga pelayanan publiknya lebih baik, kita ingin sampah itu lebih bisa tertangani, kita ingin kali-kali kita lebih bersih, kita ingin transportasi publik kita lebih baik, kan di situ, Pak. Kalau kita ingin itu semua lebih baik, maka enggak bisa dengan struktur representasi seperti ini," ujar Martin.
Menurut Martin, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah wakil rakyat yang tersedia. Ia menyebut jumlah anggota DPR RI yang mewakili Jakarta, ditambah dengan anggota DPRD DKI Jakarta, masih belum cukup untuk menggambarkan besarnya kebutuhan representasi masyarakat.
"Kalau kita sudah sepakat di situ bahwa ada bottlenecking terhadap aspirasi publik, bahkan ditambah DPR RI-nya pun berapa (Anggota) DPR RI (dari Jakarta) 21 misalnya, ditambah 106 itu masih berapa rasionya (terhadap jumlah penduduk)? Jadi (pembahasan) di situ dulu. Nah, jadi tidak heran mengapa Jakarta itu sangat dinamis secara sosial, secara politik. Itu karena memang (secara aspirasi) terjadi bottlenecking," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Martin menilai pembahasan mengenai penataan representasi di Jakarta tidak seharusnya hanya berfokus pada perubahan satu pasal. Menurut dia, perlu dibahas berbagai alternatif desain representasi agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara lebih efektif.
"Jangan nanti kemudian teman-teman yang mengusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkaget-kaget nanti hasilnya seperti apa, karena cuma fokus di satu pasal," katanya.
Ia pun membuka kemungkinan adanya DPRD tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu opsi. Martin juga mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme pemilihan langsung di tingkat tersebut, sekaligus menyinggung perlunya pembahasan mengenai fungsi DPRD di tingkat provinsi.
"Nah, coba tadi ya, yang kita sudah sepakati bahwa bottlenecking itu tidak baik terhadap aspirasi publik, seperti apa yang baik? Apakah dengan ada DPRD tingkat 2, apakah mungkin ada pilihan langsung juga di tingkat 2, dan lain sebagainya. Termasuk juga dengan fungsi-fungsi DPRD di Provinsi," tandasnya.
Adapun DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2027. Salah satu poin yang diusulkan berkaitan dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai terkait penguatan representasi dan penyaluran aspirasi masyarakat di Jakarta. (pun/rdn)