
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2027. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi DPRD DKI Jakarta terkait penyesuaian sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ perlu dipertimbangkan dalam agenda legislasi 2027. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob.
Bob menjelaskan, usulan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk mengenai jumlah anggota DPRD. Namun, menurutnya, apabila revisi dilakukan, pembahasannya perlu melihat penataan pemerintahan Jakarta secara lebih menyeluruh.
Salah satu aspek yang perlu dikaji, lanjut Bob, adalah kemungkinan pengaturan keberadaan DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan jumlah kursi DPRD.
“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” jelasnya.
Penataan Pemerintahan Jakarta
Bob menuturkan, saat ini Jakarta memiliki DPRD pada tingkat provinsi, sementara DPRD kabupaten/kota tidak terdapat dalam struktur pemerintahan Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang menurutnya perlu dikaji apabila revisi UU DKJ dilakukan.
“Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.
Terakhir, dirinya menegaskan, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar perubahan UU DKJ tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga dapat menyesuaikan desain pemerintahan Jakarta dengan status kekhususannya. (RR/um)