
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu dilakukan dengan pendekatan holistik dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral. Menurutnya, beleid baru tersebut harus mampu membangun keterhubungan antarperaturan dan lembaga dalam satu ekosistem data nasional.
Bob mengatakan, keberadaan berbagai regulasi sektoral perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung, bukan menjadi batasan dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia. Karena itu, substansi RUU harus menghadirkan kebaruan atau novelty yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.
“Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujar Bob dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut diperlukan agar pembentukan regulasi Satu Data Indonesia tidak melahirkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya. Menurutnya, aturan yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dengan tetap mengakomodasi keterkaitan antarsektor.
Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan, substansi utama yang perlu dibangun adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang mampu memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga. Keterhubungan tersebut menjadi penting untuk menghasilkan data yang memiliki tingkat validitas dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bob menilai pengaturan Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya dipandang dari sisi teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Aspek digitalisasi memang menjadi bagian penting, tetapi substansi yang lebih besar adalah memastikan data dapat mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
Karena itu, Bob meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Ia menilai pembagian peran antarlembaga harus ditempatkan dalam satu ekosistem, termasuk dalam aspek digitalisasi dan keamanan data.
“Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang,” kata Bob.
Bob menegaskan, pendekatan holistik tersebut diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional. Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor dapat digunakan secara lebih terintegrasi untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data,” pungkas Bob. (ujm/rdn)